Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah untuk anda yang akan
melakukan kontrak rumah dalam waktu dekat. Di zaman sekarang ini setiap
melakukan kerjasama sebaiknya memakai surat perjanjian agar ke dua
belah fihak bisa sepakat secara tertulis untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan di kemudian hari. Kepercayaan adalah sebuah hal yang
mahal di saat ini, orang-orang dengan mudah memutar balikkan fakta
karena tidak ada bukti tertulis dari perkataannya. Jadi untuk
menghindari terjadinya kecurangan sebaiknya setiap melakukan transaksi
diikuti dengan kontrak yang mengikat ke dua belah fihak.
Walaupun orang yang akan bekerjasama dengan kita adalah saudara atau
teman yang kita kenal dengan baik sebaiknya tetap menggunakan surat
perjanjian. Memang rasanya agak janggal tapi beri penjelasan pada mereka
bahwa kepercayaan itu harus tertulis agar jelas dan terang benderang.
Sehingga tidak ada di kemudian hari kata si anu kata si itu atau
katanya, karena sebagai manusia yang tidak sempurna kita bisa lupa dan
dan alpa dengan apa yang kita ucapkan atau janjikan beberapa bulan atau
tahun yang lalu.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Kami yang bertanda tangan dibawahini
Nama : Suryani Ng
Alamat : Jln .Kasuari IX blok G. No.12 Medan
Pekerjaan : Karyawan swasta
----------------------Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA”----------------------------
Nama : Buana Perkasa
Alamat : Jln. Damansara Komp. Griya Indah Blok I no 2 Medan
Pekerjaan : Wiraswasta
----------------------Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KE DUA”--------------------------------------
PASAL 1
PIHAK PERTAMA sepakat mengontrakan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dengan alamat :
KOMPLEK GRIYA TAWANG INDAH SEKTOR 7 NO. 11 MEDAN – SUMATERA UTARA.
Terhitung mulai tanggal 01 January 2012 sampai dengan 01 January 2013.
Dengan biaya kontrak pertahun sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah saja)
PASAL 2
PIHAK KEDUA telah melihat kondisi rumah secara keseluruhan dalam
keadaan baik dan tidak ada kerusakan. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama
perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya,
menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA
PASAL 3
Segala kewajiban yang muncul selama PIHAK KEDUA menempati rumah tersebut
adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA seperti kewajiban membayar
tagihan listrik, air, keamanan, kebersihan. Apabila ada biaya yang
timbul di luar dari kewajiban yang di atas maka akan dimusyawarahkan
bersama PIHAK PERTAMA dan dicari penyelesaian yang terbaik untuk kedua
belah fihak.
PASAL 4
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban seperti tertulis di PASAL 3
diatas sehingga terjadi pemutusan oleh fihak terkait maka PIHAK KEDUA
harus menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dipulihkannya fasilitas
yang ada selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya kontrak.
PASAL 5
PIHAK KEDUA harus membayar semua kewajiban yang terjadi seperti tagihan
listrik, air, kebersihan dan keamanan untuk bulan terakhir yang
dibayarkan kontan kepada PIHAK PERTAMA mengacu kepada meteran listrik
dan air yang tertera pada meteran.
PASAL 6
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan atau tambahan
pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali
ada kesepakatan dan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Pada masa kontrak berakhir PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan rumah
yang dikontrak tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam
keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
PASAL 8
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberi tahukan kepada
PIHAK PERTAMA paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak
dan untuk itu akan dibuatkan surat perjanjian kontrak rumah yang baru.
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak selesai PIHAK KEDUA tidak
berhak mendapatkan kompensasi atau uang pengganti apapun. PIHAK KEDUA
dianggap tetap mengontrak rumah sesuai dengan perjanjian masa kontrak.
PASAL 9
Demikianlah kontrak kerja ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan
yang sadar tanpa paksaan dari fihak manapun Pada saat surat perjanjian
kontrak rumah ini ditandatangani di atas materai PIHAK PERTAMA telah
menerima uang konrak rumah selama satu tahun dari PIHAK KEDUA sebesar
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah saja).dalam bentuk tunai.
Kami yang menyetujui
Yang bertandatangan di bawah ini
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(SURYANI.NG) (BUANA PERKASA)
Semoga Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini bisa bermanfaat untuk anda semua.
link : http://vnagrandelibre.blogspot.com/2013/12/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah.html