Selasa, 25 Maret 2014

Cek Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Mobil Second



Jual-beli mobil memang bukan soal memindahtangankan dari penjual ke pembeli semata, namun harus jeli dalam proses transaksi agar tak tertipu dan dirugikan. Sengketa setelah transaksi jual-beli mobil pernah dialami oleh sebut saja Joko. Dirinya merasa dirugikan setelah mobil second yang baru dibelinya bermasalah.

Joko, mengaku dijanjikan oleh penjual bahwa tak ada masalah pada mobil. Singkat kata, Joko komplain kepada penjual bahwa mobil bermasalah. Namun tanggapan sang penjual justru emosional dan terjadilah sengketa hingga masuk ke ranah hukum. Dari cerita tersebut bisa dijadikan pelajaran, bahwa proses jual beli terkadang tidak sesederhana yang dibayangkan. • Uut, Denta, Harryt



Tinjauan Hukum

Cek Semua


Dalam konteks jual-beli mobil maka ada aturan yang mengikat antara penjual dengan pembeli. “Sudah menjadi tradisi jual beli seperti memakai hukum adat, artinya hanya memakai asas terang dan tunai. Jarang ada sampai mendetail dengan memeriksa spesifikasi teknisnya. Terkadang identitas surat-surat juga tidak diperiksa secara teliti, alhasil yang penting ada sudah cukup,” jelas David Tobing, lawyer dari firma hukum Adams & Co.

Masih menurut David, ketika proses transaksi harus dipertegas dulu apa yang ditawarkan dengan kondisi nyata pada obyek yang akan dijual. “Cek semua bagian walau hanya kasat mata. Lebih bagus jika mengerti seluk beluk mobil yang akan dibeli, mulai dari sisi teknis hingga riwayat mobil serta pemakainya,” sambung David.

Hal yang penting lagi adalah soal surat-surat yang mencakup identitas mobil maupun pemiliknya. “Cek kelengkapan surat-surat. Kemudian pastikan juga surat sesuai dengan spesifikasi. Misalnya nomor nomor sasis dan lain sebagainya. Perlu juga mengecek validasi surat-surat melalui database kepolisian. Saat ini sudah cukup mudah, hanya sms ke 1717,” bilangnya lagi.

Penuntukan bisa dilakukan jika tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. “Pedagang ataupun individu yang menjual mobil tidak sesuai fakta maka bisa dituntut. Tetapi jangan terlalu lama, begitu ada indikasi penipuan setelah transaksi sebaiknya langsung minta pertanggung jawaban. Artinya jangan tunggu mobil dipakai jauh, sebab nanti pelaku bisa berkelit,” urai David, seraya bilang sebaiknya ditambahkan perjanjian yang valid secara hukum.


Link : http://mobil.otomotifnet.com/read/2014/03/25/348217/127/7/Cek-Hak-dan-Kewajiban-Penjual-dan-Pembeli-Mobil-Second

Tidak ada komentar:

Posting Komentar